RUKUN KEMATIAN

RT. 7 RW. 2 KEDUNGMUNDU TEMBALANG KOTA SEMARANG

.:: Lembaga bantuan sosial bagi Ahli Waris yang tertimpa musibah kematian ::.
Sabtu Pon, 29 Dzulqaidah 1447 / 16 Mei 2026
LOGIN
PESERTA
LAPORAN KEUANGAN
PENDAFTARAN
Bentuk Bantuan :
Kelengkapan Pemakaman atau Uang senilai Rp. 1.500.000,-

Kelengkapan Pemakaman berupa :
  • Kain Kafan
  • Papan
  • Batu Nisan
  • Jasa Rohaniawan/ Rohaniawati
  • Jasa Gali Kubur
  • Dan lain-lain

 
 
RUKEM RT.7

SYARAT DAN KETENTUAN
RUKUN KEMATIAN RT. 07 RW. 02

  1. Rukun Kematian RT. 07 RW. 02 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau disebut RUKEM adalah lembaga bantuan sosial bagi Warga RT. 07 RW. 02 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang tertimpa musibah Kematian
  2. Besaran bantuan sosial RUKEM dapat berupa kelengkapan pemakaman atau uang dengan total senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) per jiwa
  3. Warga yang berhak mendapat bantuan RUKEM adalah warga yang tinggal di wilayah RT.7 yang tercatat sebagai peserta RUKEM dan membayar iuran RUKEM secara teratur. Minimal pembayaran iuran dilakukan selama 3 (tiga) bulan sebelumnya
  4. Besar iuran RUKEM adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan per Kepala Keluarga.
  5. Kepesertaan RUKEM berbasis keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga
  6. Peserta dinyatakan mengundurkan diri setelah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak membayar kewajiban iuran RUKEM
  7. Bentuk bantuan RUKEM ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Ketua RT atau Pengurus RT lainnya dengan Ahli Waris

FORMULIR PENDAFTARAN RUKUN KEMATIAN

Nama:
Nomor KTP:
Tahun pertama Domisili di RT 7 (menikah/pendatang):
Upload Foto KK (Format JPG Maks. 150KB):

Kode :